|
Diantaranya para orangtua siswa baru di SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Serang. Dari pagi hingga siang kemarin, terlihat sejumlah orangtua siswa baru keluar-masuk lokasi sekolah untuk membayar biaya pendidikan yang besarnya hingga jutaan rupiah.
Para orangtua siswa baru mengaku, belum mengetahui adanya instruksi Bupati Serang yang meminta agar sekolah tidak memungut biaya pendidikan. “Kami tidak tahu persis bagaimana aturannya. Makanya kami cepat-cepat ke sini untuk membayar, karena di-deadline membayar sampai tanggal 14 besok (hari ini-red),” tutur Pram, orangtua siswa baru.
Dia telah membayar uang sebesar Rp 2,111 juta sebagai biaya pendidikan anaknya di SMKN 1 Serang. Besaran itu terdiri dari SPP Rp 35.000, Dana Pembangunan Pendidikan (DPP) Rp 450.000, Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) Rp 1 juta, partisipasi masyarakat Rp 500.000, masa bimbingan siswa (mabis) Rp 75.000, dan asuransi Rp 11.000. Sumbangan itu harus diberikan langsung, sebelum siswa baru masuk sekolah.
Hal serupa dilakukan para orangtua siswa baru di SMKN 2 Serang. Kemarin, mereka harus menyetor uang Rp 900.000, sebagai cicilan pertama pembayaran biaya pendidikan sebesar Rp 2,65 juta. Sebesar Rp 1 juta diantaranya untuk DSP, SPP Rp 60.000, DPP Rp 450.000, seragam Rp 450.000, dan sebagainya. Begitu pula, para orangtua siswa baru di SMAN 1 Taktakan yang tetap harus membayar biaya pendidikan Rp 1,3 juta, SMAN 1 Serang sekitar Rp 4 juta, dan sebagainya.
Sejumlah sekolah memungut biaya DSP dan DPP, untuk menutupi biaya operasional sekolah. Uang DSP di SMKN 2 Serang Rp 1 juta misalnya, sebesar 33 persen digunakan untuk belanja pegawai, 3 persen sarana prasarana, dan 5 persen untuk biaya perjalanan dinas.
Demikian pula SMAN 1 Cikande, yang membagikan rencana biaya pendidikan kepada orangtua siswa. Total biaya yang diusulkan dibayar orangtua siswa baru adalah Rp 2,86 juta. Diantaranya untuk membayar DSP Rp 1,25 juta, DPP Rp 500.000, iuran komite sekolah Rp 80.000, dan sebagainya.
Dalam selebaran yang dibagikan kepada orangtua siswa disebutkan, biaya DSP akan digunakan untuk belanja pegawai Rp 485.000, belanja barang Rp 140.000, belanja perjalanan dinas Rp 65.000, belanja pemeliharaan Rp 210.000, belanja pembelajaran Rp 200.000, kesiswaan Rp 100.000, dan belanja organisasi profesi Rp 50.000. Adapun DPP digunakan untuk tempat parkir Rp 100.000, alat peraga Rp 200.000, ruang olah raga/ OSIS Rp 100.000, dan penambahan 5 unit computer Rp 100.000.
“Pokoknya sekolah harus mengembalikan seluruh uang titipan, baik itu DSP, DPP, dan pungutan lain. Pungutan biaya sekolah akan ditetapkan setelah sekolah mengajukan RAPBS ke Dinas Pendidikan,” ujar Wakil Bupati Serang Andy Sujadi menegaskan. (nr)
|
Wow.. subhanallah sekali ya..
Pengen jadi wartawan Bung ..
BTW, salam dari The Blogger From Kerinci
yth. bupati serang
menanggapi dari surat kabar fajar banten tertanggal 1 juli 2008, Bpk. menyatakan ” bahwa tidak ada pungutan biaya untuk masuk sekolah dasar” pada kenyataan nya saya selaku orang tua murid masih diminta punggutan bayaran sebesar 392.000 tepatnya SD 18 samping gubernuran banten, bagaimna solusinya pak? karna saya orang tidak mampu timakasih atas perhatiaan
bagus
yth,
Bpk Bupati,sy selaku warga serang merasa keberatan dengan adanya pungutan dari pihak Sekolah Dasar.terutama SD 18 yg berlokasi persis di samping Kantor Gubernur dan berhadapan dengan Kantor BUPATI.itu yang baru ditemukan,mungkin lebih banyak lagi sekolah2 lain yang meminta pungutan.jadi sy mohon kepada Bapak tolong di SIDAK.bila perlu kasih sanksi kepada oknum tsb.mungkin menurut Bapak dengan uang tsb ‘gak ada artinya,tapi bagi kami sangat berarti.Jadi saya mohon sx lagi tolong kepada Bapak agar ditindak lanjuti laporan ini.ini nyata pak! bukan rekayasa,trus ada tambahan lagi dari sekolah tsb,murid diwajibkan harus membeli BUKU PELAJARAN dengan Harga setengah dari harga biaya Pendaftarn.dan pihak sekolah menganjurkan beli di toko TISERA yg sdh kerja sama dengan pihak sekolah.lokasinya di pertokoan ROYAL.
“katannya sekolah GRATIS dari segala-galanya,tapi knpa masih ada aja Oknum-Oknum ya meminta pada Wali Murid,sedangkan mereka sama aja seperti Saya yang hidupnya Pas-pasan.”
“MOHON DI TANGANI”
bIAYA:
pEDAFTARAN :Rp.392.000,-
BUKU PEL :Rp.238.000,-
—————-
Jumlah :Rp.530.000,-